Mal Pelayanan Publik Kabupaten Madiun merupakan inovasi dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang terintegrasi untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik. Dengan adanya Mal Pelayanan Publik diharapkan akan semakin memudahkan masyarakat dan investor untuk mendapatkan pelayanan yang terintegrasi dengan OPD terkait. Tak hanya itu, selain makin mudah pengurus perizinan warga juga menghemat waktu dalam mengurus izin usaha di Kabupaten.
Pembangunan Mal Pelayanan Publik sesuai dengan visi Bupati dan Wakil Bupati Madiun, untuk mewujudkan Kabupaten Madiun yang Aman, Mandiri, Sejahtera dan Berakhlak. Disamping itu hadirnya inovasi Mal Pelayanan Publik juga sesuai dengan misi Bupati Madiun dan Wakil Bupati Madiun yakni mewujudkan aparatur pemerintah yang profesional untuk meningkatkan pelayanan publik.
Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Madiun berlokasi di lingkup Kantor Pemerintahan Kabupaten Madiun lama di Jalan Alun-Alun Utara No. 4 Kota Madiun yang merupakan renovasi bekas Gedung Sekretariat Daerah lama.
Semoga kehadiran Mal Pelayanan Publik ini dapat memberikan manfaat dan informasi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Madiun. Kami juga menyadari bahwa Mal Pelayanan Publik masih jauh dari kata sempurna. Maka dari itu, kami akan selalu menerima kritik dan saran yang membangun kearah penyempurnaan Mal Pelayanan Publik dengan tangan terbuka.
Anda dapat melihat daftar layanan yang diberikan disini.
Anda juga dapat mengunjungi website Mal Pelayanan Publik Kabupaten Madiun disini.







     AGRARIA

 KEJAKSAAN
    NEGERI

    POLRES
    MADIUN

    SAMSAT

 KPP PRATAMA



























Selayang Pandang


Jalur khusus disabilitas/difabel
di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Madiun

Tempat pencucian tangan sebelum memasuki
gedung Mal Pelayanan Publik Kabupaten Madiun



Mesin antrian loket pelayanan
di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Madiun

Area tempat bermain anak-anak dalam gedung Mal Pelayanan Publik
untuk pengunjung yang membawa anak kecil


Penyerahan Izin Usaha Mikro Kecil
kepada pelaku usaha dari Desa Sambirejo Kecamatan Jiwan